Fatwa IUMS Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS) yang menyerukan jihad melawan Israel. Fatwa ini merupakan respons terhadap agresi militer Israel yang terus berlanjut di Gaza dan wilayah Palestina lainnya. Isi 15 Fatwa Ulama Internasional Fatwa yang dikeluarkan oleh IUMS terdiri dari 15 poin utama yang menekankan kewajiban umat Islam untuk membela Palestina dan menghentikan tindakan agresi Israel. Beberapa poin penting dalam fatwa tersebut meliputi :
1. Wajib Jihad Melawan Zionis Israel
Menyerukan perlawanan terhadap agresi Israel sebagai kewajiban umat.
2. Larangan Mendukung Musuh
Dilarang memberikan dukungan dalam bentuk apa pun kepada pihak Israel.
3. Larangan Menyuplai Sumber Daya
Tidak boleh menyediakan barang, jasa, atau sumber daya yang bisa memperkuat Israel.
4. Ajakan Membentuk Aliansi Militer Islam
Umat Islam didorong untuk membentuk kekuatan militer bersama membela Palestina.
5. Tinjau Ulang Perjanjian dengan Israel
Menganjurkan negara-negara Islam untuk membatalkan atau mengkaji ulang perjanjian dengan Israel.
6. Jihad Melalui Harta
Mendorong umat untuk berjihad melalui sumbangan materi seperti zakat dan donasi.
7. Penolakan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Menolak segala bentuk normalisasi diplomatik atau kerja sama dengan Israel.
8. Ulama Harus Bersuara
Para ulama diimbau untuk secara aktif menyuarakan dukungan terhadap Palestina.
9. Boikot Produk dan Kepentingan Israel
Mengajak umat untuk memboikot produk dan entitas yang berafiliasi dengan Israel.
10. Tekanan terhadap AS sebagai Pendukung Utama Israel
Mendesak komunitas Muslim untuk memberi tekanan diplomatik terhadap Amerika Serikat.
11. Boikot Perusahaan yang Mendukung Israel
Menyerukan pemutusan kerja sama dengan perusahaan yang mendanai atau mendukung Israel.
12. Pengiriman Bantuan Kemanusiaan
Menekankan pentingnya bantuan langsung untuk rakyat Palestina.
13. Seruan Persatuan Umat Islam
Menyerukan solidaritas dan kerja sama antarnegara Muslim untuk membela Palestina.
14. Doa untuk Gaza dan Palestina
Mengajak umat Islam mendoakan keselamatan dan kemenangan bagi rakyat Gaza.
15. Apresiasi kepada Pihak Pendukung Palestina
Menghargai dan mendukung semua pihak yang telah membantu perjuangan Palestina.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa fatwa IUMS sejalan dengan keputusan Ijtima. Oleh karena itu, kata Prof Sudarnoto, umat dan dunia Islam wajib berkonsolidasi melawan dan menghentikan kemungkaran ini jika tidak ingin kehancuran akan semakin meluas. Hukum Menyalurkan Zakat untuk Palestina “Bahkan dalam Ijtima’ MUI ini juga direkomendasikan pengiriman pasukan untuk melindungi warga Gaza dan Palestina secara umum dari genosida dan penghancuran yang dilakukan oleh Israel,” ujarnya.
Reaksi Internasional terhadap Fatwa IUMS Dukungan MUI terhadap fatwa IUMS yang menyerukan jihad melawan Israel menunjukkan solidaritas umat Islam Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina yang masih terus mendapat serangan dari Israel. Selain itu, fatwa ini juga menegaskan seberapa pentingnya peran aktif umat Islam dalam membela hak-hak saudara seiman di Palestina yang tertindas dan mendorong komunitas internasional untuk mengambil tindakan nyata dalam menghentikan agresi Israel.