Apakah dapat THR Wajib Zakat?
Ketika Hari Raya tiba, banyak hal yang identik dengan momen ini, seperti baju baru, ketupat, opor ayam, hingga Tunjangan Hari Raya (THR). THR merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan/i sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, biasanya dibayarkan di pertengahan Ramadan atau paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Namun, muncul pertanyaan: Apakah THR termasuk dalam penghasilan yang wajib dikenakan zakat?
Apa Itu THR?
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, THR didefinisikan sebagai pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Karena THR merupakan pendapatan yang melekat pada status seseorang sebagai pegawai perusahaan, maka THR dapat disamakan dengan penghasilan profesional yang diperoleh secara rutin. Hal ini sesuai dengan definisi zakat penghasilan atau zakat profesi, yaitu zakat yang dikenakan atas pendapatan seseorang yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa yang halal.
Apakah THR Wajib Dizakati?
Berdasarkan peraturan zakat di Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam keputusan Menteri Agama dan berbagai kitab fikih seperti:
- Al-Muhalla (Ibnu Hazm)
- Al-Mughni (Ibnu Qudamah)
- Nail al-Authar (Asy-Syaukani)
- Subul as-Salam (Ash-Shan’ani)
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati). Oleh karena itu, THR juga wajib dikenakan zakat jika jumlahnya memenuhi nisab yang telah ditentukan.
Berapa Besaran Zakat THR?
Menurut Dr. Yusuf Al-Qaradawi, setelah menelaah berbagai hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang haul dalam maal mustafad (pendapatan yang diperoleh secara rutin), disimpulkan bahwa tidak ada ketentuan wajib haul dalam pendapatan pegawai. Oleh karena itu, zakat THR dikeluarkan setiap kali seseorang menerima penghasilan, selama jumlahnya mencapai nisab.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, nisab zakat pendapatan adalah senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras. Kadar zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan yang telah mencapai nisab.
Selain itu, menurut SK Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tahun 2021, seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila pendapatannya mencapai nisab sebesar 85 gram emas per tahun.
Bagaimana Cara Menghitung Zakat THR?
Zakat THR dihitung dengan cara menggabungkan THR dengan pendapatan bulanan lainnya. Jika total penghasilan sudah mencapai nisab, maka zakatnya dikeluarkan sebesar 2,5% dari total pendapatan tersebut.
💡 Contoh Perhitungan Zakat THR:
Zavira adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan. Pada bulan Ramadan, ia menerima:
✔ Gaji bulanan: Rp7.600.000
✔ THR Idul Fitri: Rp7.000.000
✔ Total pendapatan: Rp14.600.000
Karena jumlah ini telah melampaui nisab, maka Zavira wajib mengeluarkan zakat sebesar:
Rp14.600.000 x 2,5% = Rp365.000
Tunaikan Zakat THR untuk Hidup yang Lebih Berkah!
Ramadan adalah waktu terbaik untuk mensucikan harta dan berbagi dengan sesama. Mari tunaikan zakat THR melalui BAZNAS agar semakin banyak saudara kita yang terbantu. Bersihkan harta, raih keberkahan, dan tingkatkan kepedulian sosial.