Hal Apa Saja yang Membatalkan Puasa?

Bulan Ramadhan adalah kesempatan yang sangat berharga bagi umat Muslim untuk memperbanyak ibadah dan meningkatkan ketakwaan. Oleh karena itu, kita perlu memahami perkara-perkara yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama berpuasa, termasuk hal-hal yang membatalkan puasa serta yang tidak membatalkannya.

Berikut adalah panduan lengkap agar ibadah puasa di bulan Ramadhan lebih maksimal dan penuh berkah.


1. Hal-Hal yang Membatalkan Puasa


a. Makan dan Minum dengan Sengaja

Mengonsumsi makanan atau minuman dengan sengaja sebelum waktu berbuka akan membatalkan puasa. Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah dan dapat dilanjutkan.

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Al-Bukhari Muslim).

Selain itu, seseorang yang makan atau minum tanpa sengaja tidak diwajibkan untuk mengganti (qadha) puasanya:

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ

Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR. Hakim)


b. Menggunakan Obat atau Alat Medis yang Masuk Melalui Dubur atau Kemaluan

Pengobatan yang melibatkan pemasukan benda melalui lubang dubur atau kemaluan seperti pemasangan kateter urin atau pengobatan ambeien, serta suntikan yang mengandung vitamin atau zat yang berfungsi sebagai asupan nutrisi, akan membatalkan puasa.


c. Muntah dengan Sengaja

Jika seseorang muntah tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah. Namun, jika muntah dengan sengaja, puasanya menjadi batal.

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya: “Barangsiapa yang muntah dengan sendirinya (tidak disengaja) saat berpuasa, maka tidak ada kewajiban qadha baginya. Namun, jika dia sengaja muntah, maka wajib baginya mengganti puasanya.” (HR. Abu Dawud).


d. Haid dan Nifas

Bagi perempuan yang mengalami haid atau nifas, puasanya menjadi batal meskipun terjadi di penghujung hari sebelum berbuka.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

Artinya: “Bukankah wanita jika haid tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari dan Muslim).


e. Berhubungan Intim (Jima’) dengan Sengaja

Jika seseorang melakukan hubungan suami istri dengan sengaja saat berpuasa, maka tidak hanya puasanya batal, tetapi juga wajib membayar denda (kafarat).

Kafarat yang harus dilakukan adalah:

  • Puasa dua bulan berturut-turut
  • Jika tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin

Sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).


f. Keluarnya Mani dengan Sengaja

Jika seseorang mengalami keluarnya mani dengan sengaja akibat rangsangan seperti bercumbu atau melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat, maka puasanya batal dan wajib menggantinya dengan qadha.

Namun, jika mani keluar tanpa sengaja seperti mimpi basah, maka puasa tetap sah.


g. Mengalami Gangguan Jiwa atau Gila (Junun)

Seseorang yang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa, maka puasanya batal dan wajib diqadha setelah sembuh.


h. Murtad atau Keluar dari Islam

Jika seseorang melakukan tindakan yang menyebabkan dirinya keluar dari Islam seperti menyekutukan Allah atau mengingkari hukum syariat, maka puasanya batal.



2. Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Ada beberapa keadaan yang tidak membatalkan puasa, meskipun sering dianggap demikian:


a. Bangun dalam Keadaan Junub

Seseorang yang bangun dalam keadaan junub (hadats besar) setelah fajar, tetap boleh berpuasa dan puasanya tetap sah.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili:

“Barangsiapa di waktu Subuh masih dalam keadaan junub atau seorang wanita yang telah suci dari haid sebelum fajar tetapi belum mandi, 

maka puasanya tetap sah.”

Meskipun demikian, lebih utama untuk mandi sebelum Subuh agar bisa menjalankan ibadah dalam keadaan suci.


b. Menggunakan Siwak atau Menggosok Gigi

Bersiwak atau menggosok gigi diperbolehkan selama tidak ada zat yang masuk ke dalam kerongkongan.


c. Mandi atau Berenang

Mandi untuk menyegarkan diri atau bahkan berenang diperbolehkan, asalkan dapat menghindari air masuk ke dalam tenggorokan.


d. Berkumur-kumur dan Berwudhu

Berkumur atau berwudhu tidak membatalkan puasa. Namun, dianjurkan untuk tidak berlebihan dalam berkumur, karena ada risiko air tertelan secara tidak sengaja.



Mengetahui hal-hal yang membatalkan dan tidak membatalkan puasa sangat penting agar ibadah puasa dapat dilakukan dengan baik dan benar.

✅ Hal yang membatalkan puasa termasuk makan dan minum dengan sengaja, muntah disengaja, haid, nifas, hubungan suami istri, serta murtad.

✅ Hal yang tidak membatalkan puasa meliputi junub setelah fajar, mandi, berkumur, dan bersiwak.


Semoga ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT. Untuk menambah pahala di bulan Ramadhan, 

sahabat bisa bersedekah melalui ZX agar keberkahan semakin bertambah. Selamat menjalankan ibadah puasa!

Tag Kategori Berita