Ketentuan dan Pembagian Zakat dalam Islam

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim ketika telah memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan agama. 

Zakat hanya diberikan kepada delapan golongan penerima zakat yang disebut asnaf. Secara bahasa, zakat berarti tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah, yang mencerminkan harapan bahwa zakat dapat membawa keberkahan serta menyuburkan pahala bagi yang menunaikannya.


Kata zakat juga berasal dari istilah zaka, yang berarti suci, baik, dan berkah. Dengan demikian, zakat memiliki fungsi untuk menyucikan harta dan jiwa dari keburukan serta membersihkan diri dari dosa. 

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah [9]: 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”


Golongan Penerima Zakat (Asnaf)

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT menetapkan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

  • Fakir                   : Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
  • Miskin                : Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok.
  • Amil                    : Mereka yang bertugas mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat.
  • Mu’allaf              : Orang yang baru masuk Islam dan masih memerlukan dukungan dalam memperkuat keimanannya.
  • Hamba Sahaya : Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin            : Orang yang memiliki utang demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Fisabilillah         : Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam kegiatan dakwah dan jihad.
  • Ibnu Sabil          : Musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang bertujuan baik.


Jenis-Jenis Zakat

Secara umum, zakat terbagi menjadi zakat fitrah dan zakat maal. Berikut adalah beberapa jenis zakat maal yang wajib ditunaikan:


a. Zakat Penghasilan

Zakat yang dikenakan atas pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang halal. Berdasarkan ketentuan Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No. 52/2014, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi, standar nishab zakat penghasilan ditetapkan sebesar Rp5.240.000 per bulan, dengan kadar zakat 2,5% dari total penghasilan bruto.


Cara menghitung zakat penghasilan:

2,5% × Jumlah pendapatan bruto


Contoh:

Jika seseorang berpenghasilan Rp6.000.000 per bulan, maka zakat yang harus dibayarkan:

Rp6.000.000 × 2,5% = Rp150.000


b. Zakat Emas dan Perak

Zakat ini dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya setelah mencapai nishab 85 gram emas atau 595 gram perak dalam satu tahun. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total emas/perak yang dimiliki.


Cara menghitung zakat emas/perak:

2,5% × Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun


Contoh:

Jika seseorang memiliki emas sebanyak 100 gram dengan harga Rp622.000 per gram, maka total nilai emasnya adalah Rp62.200.000. Maka zakatnya:

2,5% × Rp62.200.000 = Rp1.555.000


c. Zakat Perusahaan

Zakat yang dikenakan pada perusahaan dengan pola pembayaran yang mirip dengan zakat perdagangan. Nishab zakat perusahaan setara dengan 85 gram emas.


Cara menghitung zakat perusahaan:

2,5% × (Aset lancar – Hutang jangka pendek)


Contoh:

Jika Perusahaan A memiliki aset Rp2.000.000.000 dan hutang jangka pendek Rp500.000.000, maka zakat yang harus dibayarkan:

2,5% × (Rp2.000.000.000 – Rp500.000.000) = Rp37.500.000


d. Zakat Perdagangan

Zakat ini dikenakan pada usaha dagang yang bertujuan mendapatkan keuntungan.


Cara menghitung zakat perdagangan:

2,5% × (Aset lancar – Hutang jangka pendek)


Contoh:

Jika seorang pedagang memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000 dengan hutang jangka pendek Rp50.000.000, maka zakatnya:

2,5% × (Rp200.000.000 – Rp50.000.000) = Rp3.750.000


e. Zakat Saham

Zakat yang dikenakan pada keuntungan investasi saham jika telah mencapai nishab senilai 85 gram emas.


Cara menghitung zakat saham:

2,5% × Total harta yang tersimpan selama 1 tahun


Contoh:

Jika seseorang memiliki total aset saham Rp100.000.000, maka zakatnya:

2,5% × Rp100.000.000 = Rp2.500.000


f. Zakat Reksadana

Zakat ini dikenakan atas hasil investasi reksadana yang telah mencapai nishab setara 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5%.


Cara menghitung zakat reksadana:

2,5% × Total investasi yang tersimpan selama 1 tahun


g. Zakat Rikaz (Barang Temuan)

Zakat ini dikenakan atas harta terpendam yang ditemukan (harta karun). Tidak ada syarat haul maupun nishab, dan kadar zakatnya adalah 20% dari total harta yang ditemukan.


h. Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri.


Berdasarkan hadits Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari Muslim)


Para ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ harga makanan, yang saat ini setara dengan Rp40.000.


Tunaikan Zakat dengan Mudah Melalui ZX

Anda dapat menyalurkan zakat secara online melalui link berikut:

▶️ idzx.org


Semoga zakat yang kita keluarkan menjadi sarana keberkahan, penyucian harta, dan pahala yang terus mengalir. Aamiin

Tag Kategori Berita