Muslimah Bisa Ikut I'tikaf tidak?

Menjelang sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, istilah i’tikaf sering terdengar. Namun, apa sebenarnya i’tikaf dan siapa saja yang dapat melaksanakannya?

Secara istilah, i’tikaf berarti berdiam diri di masjid dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selama menjalankan i’tikaf, seseorang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah seperti shalat, dzikir, tasbih, serta berbagai amal kebaikan lainnya, sekaligus menjauhi perbuatan tercela.


Hukum dan Waktu Pelaksanaan I’tikaf

Hukum i’tikaf adalah sunnah, yang artinya dianjurkan untuk dikerjakan, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a.:

“Sesungguhnya Nabi SAW melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau.”

(HR. Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006)


Dari hadis tersebut, terlihat bahwa i’tikaf adalah salah satu sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW dan bahkan dilanjutkan oleh istri-istri beliau setelah wafatnya.


Hukum I’tikaf bagi Wanita

Dalam hadis di atas disebutkan bahwa istri-istri Rasulullah SAW juga melaksanakan i’tikaf. 

Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pelaksanaannya bagi wanita.


Sebagian besar ulama dari Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa i’tikaf bagi wanita hanya sah jika dilakukan di masjid, 

sama seperti laki-laki. Oleh karena itu, mereka tidak membolehkan wanita melakukan i’tikaf di rumah.


Namun, pendapat yang berbeda datang dari Madzhab Hambali, yang menyatakan bahwa wanita boleh melaksanakan i’tikaf di tempat khusus dalam rumahnya yang biasa digunakan untuk shalat.


Pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan bahwa i’tikaf hanya sah jika dilakukan di masjid dianggap lebih kuat, karena tidak ada dalil khusus yang mengkhususkan wanita berbeda dari laki-laki dalam hal ini.


Ketentuan I’tikaf Bagi Wanita

Jika seorang wanita ingin melaksanakan i’tikaf di masjid, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:


  • Mendapat izin dari wali atau suami

Wanita yang sudah menikah harus memperoleh izin dari suaminya sebelum melakukan i’tikaf. Jika tidak, i’tikafnya tidak diperbolehkan.


  • Menjaga aurat dan privasi

Seorang wanita yang melakukan i’tikaf harus menjaga dirinya agar tidak terlihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya.


  • Tidak mengganggu jamaah lain

Wanita yang melakukan i’tikaf di masjid harus memperhatikan adab, seperti tidak menyebabkan keramaian atau menyempitkan ruang bagi 

orang-orang yang sedang shalat.


  • Memperhatikan keamanan

Jika seorang wanita ingin melaksanakan i’tikaf, pastikan tempatnya aman dari gangguan yang dapat membahayakan dirinya.


  • Menjalankan I’tikaf Sekaligus Bersedekah

Saat melaksanakan i’tikaf, selain memperbanyak ibadah, umat Muslim juga dianjurkan untuk bersedekah. Sedekah dapat diberikan langsung melalui kotak amal di masjid ataupun secara online melalui lembaga terpercaya.


Semoga kita semua diberikan kesempatan untuk menjalankan i’tikaf dengan penuh khusyuk serta mendapatkan keberkahan dalam 

sepuluh malam terakhir Ramadhan.

Tag Kategori Berita