Panduan Lengkap Fidyah

Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Secara istilah, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan tertentu dalam Islam. Salah satu kewajiban yang jika ditinggalkan memerlukan pembayaran fidyah adalah puasa Ramadhan.


Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai fidyah puasa:


A. Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

  • Orang Tua Renta

Lansia yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan jika dipaksakan dapat menimbulkan kesulitan, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah. Kategori ini juga tidak memiliki kewajiban untuk mengganti (qadha) puasa.


  • Orang yang Sakit Parah

Seseorang yang mengalami sakit berat dan tidak ada harapan sembuh sehingga tidak mungkin menjalankan puasa, juga tidak diwajibkan berpuasa. Sebagai gantinya, mereka membayar fidyah. Berbeda dengan orang sakit yang masih bisa sembuh, mereka hanya diperbolehkan tidak berpuasa tetapi wajib menggantinya di kemudian hari.


  • Wanita Hamil atau Menyusui

Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa jika:

– Khawatir akan kesehatannya sendiri → Wajib mengqadha, tetapi tidak wajib membayar fidyah.

– Khawatir hanya terhadap bayi atau janin → Wajib mengqadha serta membayar fidyah.


  • Orang yang Meninggal Dunia

Dalam mazhab Syafi’i, seseorang yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang puasa dibagi menjadi dua:

– Tidak perlu dibayar fidyah → Jika orang tersebut tidak sempat mengqadha karena sakit yang terus berlanjut hingga wafat.

– Wajib dibayar fidyah → Jika seseorang memiliki kesempatan mengqadha tetapi tidak melakukannya. 

  Ahli waris harus membayar fidyah dari harta peninggalan almarhum.


  • Orang yang Menunda Qadha Puasa

Seseorang yang memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa tetapi menunda hingga datang Ramadhan berikutnya wajib membayar fidyah sebagai bentuk denda atas keterlambatan tersebut.


B. Jumlah dan Jenis Fidyah

Fidyah yang dibayarkan berupa makanan pokok sebesar satu mud (setara dengan 675 gram beras menurut pendapat umum, atau sekitar 510 gram menurut pendapat lainnya).


C. Kepada Siapa Fidyah Diberikan?

Menurut Surat Al-Baqarah ayat 184, fidyah harus diberikan kepada fakir miskin. Setiap satu mud makanan diberikan kepada satu orang fakir miskin, dan tidak boleh dibagi ke beberapa orang untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.


D. Waktu Pembayaran Fidyah

Dapat dibayarkan pada hari puasa yang ditinggalkan, atau ditunda hingga akhir bulan Ramadhan.

Tidak ada batas waktu akhir untuk pembayaran fidyah, sehingga masih sah dilakukan setelah bulan Ramadhan berakhir.


E. Apakah Fidyah Boleh Dibayar dengan Uang?

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali tidak membolehkan fidyah dibayar dengan uang, melainkan harus dalam bentuk makanan.

Namun, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk nilai uang yang setara dengan harga makanan pokok.


Membayar fidyah adalah bentuk tanggung jawab bagi mereka yang tidak bisa menjalankan puasa. 

Pastikan fidyah disalurkan kepada fakir miskin agar memenuhi ketentuan syariat.,

Tag Kategori Berita