Pengertian Zakat Fitrah dan Cara Perhitungannya
Zakat fitrah merupakan salah satu bagian dari rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim, tanpa memandang usia. Zakat ini diwajibkan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa. Beliau juga memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang berangkat untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi semua Muslim, termasuk anak-anak, dengan syarat-syarat tertentu.
Hikmah dan Tujuan Zakat Fitrah
Selain sebagai kewajiban, zakat fitrah juga memiliki tujuan mulia, yaitu sebagai sarana penyucian diri bagi orang yang berpuasa serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, disebutkan:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan tidak pantas, serta sebagai bentuk kepedulian kepada fakir miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Id), maka zakatnya diterima. Namun, jika dikeluarkan setelah shalat, maka dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah tidak hanya bertujuan sebagai bentuk kepedulian sosial, tetapi juga sebagai penyempurna ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
Syarat dan Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim dengan memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Beragama Islam
- Masih hidup ketika bulan Ramadhan
- Memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok di malam dan Hari Raya Idul Fitri
- Besarannya ditetapkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti beras atau gandum, dengan ukuran 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat fitrah menjadi salah satu amalan yang tidak hanya bersifat wajib, tetapi juga memiliki manfaat besar bagi individu maupun masyarakat. Dengan menunaikannya tepat waktu, seorang Muslim dapat menyempurnakan ibadah Ramadhan sekaligus berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan.