ZAKAT MAAL : Pengertian, Jenis, dan Syaratnya
Kata Maal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan (al-amwal, bentuk jamak dari maal).
Dalam Islam, harta didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, serta dimanfaatkan sesuai dengan
kebutuhan yang diperbolehkan oleh syariat.
Zakat maal sendiri merupakan zakat yang dikenakan atas kepemilikan berbagai jenis harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Jenis harta yang dikenai zakat maal mencakup berbagai bentuk kekayaan, seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan dari profesi, aset perdagangan, hasil tambang atau laut, serta pendapatan dari sewa aset.
Jenis-Jenis Zakat Maal
Menurut Fiqh uz-Zakah karya Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi, zakat maal meliputi berbagai kategori, antara lain:
1. Zakat atas emas, perak, dan barang berharga lainnya.
2. Zakat atas aset perdagangan.
3. Zakat atas hewan ternak.
4. Zakat atas hasil pertanian.
5. Zakat atas hasil olahan dari tanaman dan hewan.
6. Zakat atas hasil pertambangan dan tangkapan laut.
7. Zakat atas pendapatan dari penyewaan aset.
8. Zakat atas jasa profesi.
9. Zakat atas hasil investasi, seperti saham dan obligasi.
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat maal mencakup kategori berikut:
Zakat maal mencakup kategori berikut:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
- Uang dan surat berharga.
- Perdagangan.
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
- Peternakan dan perikanan.
- Pertambangan.
- Perindustrian.
- Pendapatan dan jasa.
- Harta temuan (rikaz).
Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Agar suatu harta wajib dikeluarkan zakatnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Kepemilikan penuh – Harta tersebut berada dalam kepemilikan penuh seseorang.
2. Halal dan diperoleh dengan cara yang halal – Harta tidak berasal dari sumber yang haram.
3. Bersifat produktif atau dapat berkembang – Harta yang memiliki potensi bertambah atau memberikan manfaat ekonomi.
4. Mencapai nisab – Harta telah mencapai batas minimal yang diwajibkan untuk zakat.
5. Bebas dari hutang – Harta yang masih digunakan untuk membayar hutang tidak termasuk harta yang wajib dizakati.
6. Mencapai haul – Harta telah dimiliki selama satu tahun hijriyah (kecuali zakat pertanian, perkebunan, dan perikanan yang ditunaikan saat panen).
Untuk menunaikan zakat maal, Anda dapat menyalurkannya melalui ZX di idzx.org