ZAKAT PENGHASILAN : Definisi, Nishab, dan Cara Perhitungannya

Zakat penghasilan, yang juga dikenal sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan, merupakan bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang diperoleh dari pendapatan rutin atau pekerjaan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Besaran nishab zakat penghasilan ditetapkan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5% dari total penghasilan.


Jenis Penghasilan yang Wajib Dizakati

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), zakat penghasilan mencakup setiap bentuk pendapatan yang diperoleh dengan cara halal. 

Pendapatan ini dapat berasal dari pekerjaan dengan penghasilan rutin, seperti:

  • Pejabat negara, pegawai, dan karyawan.
  • Profesi bebas, seperti dokter, pengacara, dan konsultan.
  • Pendapatan dari jasa lainnya, baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap.

Ketentuan Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan

Seseorang diwajibkan menunaikan zakat penghasilan apabila pendapatannya telah mencapai nishab sebesar 85 gram emas per tahun. 

Hal ini juga diperkuat dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nishab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, yang menyatakan bahwa:

  • Nishab tahunan zakat penghasilan tahun 2025 adalah Rp85.685.972 (setara dengan 85 gram emas).
  • Nishab bulanan zakat penghasilan adalah Rp7.140.498 (seperduabelas dari nishab tahunan).

Jika penghasilan seseorang telah melebihi nishab bulanan, maka zakat wajib ditunaikan sebesar 2,5% dari total pendapatan per bulan.

Namun, bagi mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap atau di bawah nishab bulanan, penghasilan dapat dikalkulasikan dalam setahun. 

Jika total pendapatan selama setahun mencapai atau melebihi nishab, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari total penghasilan tahunan.

KETENTUAN

Nishab    

Kadar Zakat 

Haul (periode)

ZAKAT PENGHASILAN 

85 Gram Emas 

25%

1 tahun

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Formula perhitungan zakat penghasilan adalah:

2,5% x Total Penghasilan Bulanan

 

Contoh Perhitungan

Jika harga emas saat ini adalah Rp938.099 per gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978.

 

Misalnya, Bapak Fulan memiliki penghasilan sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau setara dengan Rp120.000.000 per tahun. 

Karena penghasilannya melebihi nishab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:

 

2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan

 

Cara Menunaikan Zakat Penghasilan

Anda dapat menunaikan zakat penghasilan melalui website resmi ZX dengan cara klik tautan berikut:

idzx.org

 

Sumber: 

Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267, 

Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, 

Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, SK BAZNAS No. 13 Tahun 2025, 

dan pendapat Shaikh Yusuf Qardhawi.

Kategori Berita